PN - Malang Mobile
  • TUNAI

  • 1. Ambil slip setoran BRI (warna biru)
  • 2. Masukkan nomor rekening yang akan dituju
  • 3. Tulis nominal jumlah denda tilang
  • 4. Isi remark dengan nomor tilang dan nama pelanggar
  • 5. Bayar dan simpan slip merah tindasan transaksi
  • 6. Tukarkan slip merah ke kejaksaan untuk mengambil barang bukti

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas