
-
TUNAI
- 1. Ambil slip setoran BRI (warna biru)
- 2. Masukkan nomor rekening yang akan dituju
- 3. Tulis nominal jumlah denda tilang
- 4. Isi remark dengan nomor tilang dan nama pelanggar
- 5. Bayar dan simpan slip merah tindasan transaksi
- 6. Tukarkan slip merah ke kejaksaan untuk mengambil barang bukti